Mendalami Politik Syariat Islam, sebuah tinjauan buku


Mendalami Politik Syariat Islam, sebuah tinjauan buku
Judul buku : Mendalami Politik Syariat Islam
Politik Syariat Islam, dari Indonesia hingga Nigeria,
Pengarang : Taufik Adnan Amal, Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Alvabet, 2004.


INDONESIA merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Meskipun demikian, negeri berpenduduk sekitar 230 juta jiwa ini, tetap memberikan tempat bagi agama lain seperti Budha, Hindu, Kristen Katolik, dan Kristen Protestan. Tidak terkecuali Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sudah mendapatkan otonomi khusus, tetap menghargai keragaman dalam beragama.

Ada banyak masalah menarik yang mencuat dalam isu formalisasi syariat Islam yang berlangsung di berbagai negeri muslim dewasa ini. Buku yang ditulis Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean ini mencoba menelusuri berbagai tuntutan dan penerapan syariat Islam di sejumlah negara muslim, ketegangan dan persoalan yang muncul akibat dari tuntutan dan penerapan tersebut -- termasuk masalah-masalah metodologis -- serta kemungkinan-kemungkinan untuk mengatasinya.

Fokusnya adalah isu penerapan syariat Islam di Aceh dan beberapa daerah lain di Indonesia, serta sejumlah negeri muslim di Afrika dan Asia - Mesir, Sudan, dan Nigeria untuk Afrika, serta Pakistan, Afganistan, dan Malaysia untuk Asia. Pemilihan daerah-daerah ini dilakukan secara acak untuk menunjukkan keluasan dimensi persoalannya tanpa harus mengompromikan kedalaman dimensi masalah yang dibahas.

Melalui buku yang berjudul Politik Syariat Islam, dari Indonesia hingga Nigeria ini, kedua penulis menunjukkan betapa persoalan penerapan syariat Islam tidak sesederhana yang dibayangkan. Melalui perbandingan beberapa negara, tampak sekali kompleksitas problem yang dihadapi para pendukung penegakan syariat Islam dan pengambil kebijakan.

Sejauh ini, di Indonesia belum muncul buku yang cukup komprehensif dan objektif seputar penerapan syariat Islam. Karena itu, buku yang terdiri dari enam bab ini, diharapkan bisa memberikan kejelasan tentang watak penegakan syariat dalam sejarah Islam modern dan memberi arah yang jelas untuknya.

Pada awalnya, buku ini berasal dari tinjauan kedua penulis terhadap beberapa peraturan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengenai syariat Islam yang diterbitkan pada tahun 2002. Tinjauan ini kemudian diperluas menjadi paper mengenai penerapan syariat Islam di Aceh dan menyertakan beberapa kanun yang terbit pada tahun-tahun berikutnya.

Paper tersebut pernah disampaikan dalam sarasehan yang diselenggarakan Jaringan Islam Liberal pada Januari 2003 dalam rangka menyambut kedatangan Abdullahi Ahmad an-Naim, sarjana dari Sudan yang terlibat secara intens dalam isu formalisasi syariat Islam di negerinya, dan terpaksa harus meninggalkan tanah airnya lantaran keterlibatan tersebut.

Kini an-Naim mengajar di Universitas Emory, Amerika Serikat.

Paper tentang isu formalisasi syariat Islam di Aceh itu kemudian diperluas untuk mencakupkan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Revisi paper ini kemudian disampaikan pada lokakarya riset perdamaian dan resolusi konflik yang diselenggarakan Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada April 2003.

Kedua penulis kemudian mengembangkan paper tersebut sehingga mencakup beberapa negara di Asia dan Afrika - Mesir, Sudan dan Nigeria untuk wilayah Afrika, serta Pakistan, Afganistan, dan Malaysia untuk wilayah Asia. Akhirnya, jadilah buku dalam bentuk yang sekarang ini diterbitkan oleh Alvabet dan disajikan kepada pembaca setebal 272 halaman.

Gagasan tentang hukum ilahi dalam Islam biasanya diekspresikan dengan kata figh (fikih) dan syari'ah (syariat). Fikih, secara orisinal, bermakna pemahaman dalam pengertian yang luas. Seluruh upaya untuk mengelaborasi rincian hukum ke dalam norma-norma spesifik negara, menjustifikasinya dengan perujukan kepada wahyu, mendebatnya, atau menulis kita dan risalah tentang hukum merupakan contoh-contoh fikih. Jadi, kata fikih menunjuk kepada aktivitas manusia dan para sarjana, khususnya, untuk menderivasi hukum dari wahyu Tuhan.

Terima kasih telah berkunjung di blog  Free Information for FUN


No comments: